Sukses

Judi Online Merajalela, Saatnya Dibentuk Satgas?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, angka perputaran uang dalam transaksi judi online kian melonjak dari tahun ke tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam mengatasi judi online di Indonesia. Salah satunya para pengelola judi online yang memiliki dana besar. Lalu para pengelola mampu mendapatkan keuntungan besar yang dapat digunakan kembali sebagai dana investasi.

Pengamat siber, Alfons Tanujaya menilai pengelola melakukan sejumlah metode yang menarik. Salah satunya tidak mewajibkan seseorang untuk memiliki server untuk dikelola.

Atau pengelola tidak wajib memiliki kemampuan untuk mengelola server dan jaringan-jaringan lainnya. Misalnya jaringan membuka rekening, bagaimana slot judi berjalan hingga hal lainnya.

"Mereka hanya perlu menjadi member, menjadi afiliator dan pengguna ini yang menjalankan servernya dan lain-lain, backup nya gimana. Yang diperlukan yaitu sebuah keberanian dan kenekatan seseorang untuk menjadi afiliator. Yaitu seseorang yang menjadi ujung tombak dan berhubungan langsung dengan peminat judi online," kata Alfons kepada Liputan6.com.

Afiliator, kata dia, adalah pihak yang memasang iklan, menawarkan promo, memberikan nomor rekening namun server dikelola oleh pemilik judi onlinenya. Sehingga ketika berurusan sama pihak berwajib pihak afiliator yang pertama ditangkap. 

Sedangkan untuk server judi online akan tetap bisa beroperasi karena berada di luar negeri. Sebab saat ini server judi online sudah tidak lagi menggunakan domain tetap.

"Misal judionline.com kemudian Kominfo punya wewenang untuk memblokir situs itu. Lalu mereka bikin lagi misal judionline2.com dan seterusnya. Itu tidak berkesudahan tapi mereka terganggu juga. Nah mereka mencari cara yang memang kita lihat fenomenanya," ucap dia.

Mereka, kata Alfons, menampilkan iklan judi online ini di situs-situs pemerintah yang ada celah keamanannya, disisipi satu halaman yang isinya iklan judi online. "Sehingga mereka bisa menjalankan aksinya dan tidak bisa diblokir. Masa kalau di situs kementerian ada iklan judi online terus Kominfo blokir situs kementerian. Nah di situ pintarnya mereka," sambung Alfons.

Selanjutnya dengan penggunaan afiliator di sosial media untuk iklan akan mempersulit pengontrolan oleh Kominfo. Pengontrolan harusnya dilakukan oleh pihak sosial medianya.

Alfons menilai pemilik judi online biasanya melek teknologi. Karena hal itu diperlukannya koordinasi lintas instansi pemerintah. Misalnya pembentukan satgas judi online. Sebab satgas pinjol dinilai cukup berhasil menekan pinjol.

"Karena satgas pinjol ini berhasil meyakinkan dan menekan Google, tanpa izin dari OJK tidak bisa masuk playstore, sehingga mereka ada di luar playstore. Ini terbukti sangat efektif menekan kerugian karena pinjol. Hal-hal seperti ini yang kita harapkan, jadi buat satgas judi online lalu pikirkan cara yang kreatif untuk menghadapi hal ini," jelas Alfons.

2 dari 3 halaman

2,7 Juta Orang Indonesia Main Judi Online

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, angka perputaran uang dalam transaksi judi online kian melonjak dari tahun ke tahun. Partisipasi masyarakat dalam kegiatan judi online sangat besar, dimana diketahui jutaan masyarakat yang terlibat dalam permainan judi online.

Menurut laporan yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Liputan6.com, Senin (25/9/2023), dapat diidentifikasi sebanyak 2.761.828 masyarakat, atau sekitar 2,7 juta orang mengikuti permainan judi online sejak 2017-2022.

Mayoritas atau sebanyak 2.190.447 pihak masyarakat (2,1 juta orang) di antaranya yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil (di bawah Rp 100 ribu) merupakan golongan warga berpenghasilan rendah. Dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain.

"Total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017-2022 keseluruhan mencapai lebih dari Rp 52 triliun," tulis laporan PPATK.

3 dari 3 halaman

Bernilai Ratusan Triliun

Menurut laporan tersebut, berdasarkan analisis PPATK yang telah dilakukan terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terkumpul perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi selama 2017-2022.

Perputaran dana dimaksud merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan jaringan bandar.

Rinciannya, pada 2017 terkumpul nilai transaksi sekitar Rp 2 triliun dengan jumlah transaksi 250.726. Angka transaksinya bertambah menjadi Rp 3,97 triliun pada 2018 dengan jumlah transaksi 666.104.

Nilai perputaran dana tersebut semakin melonjak di tahun-tahun berikutnya. Pada 2019, terkumpul jumlah 6,18 triliun dari 1.845.832 transaksi. Di 2020, tercatat nilai perputaran dana Rp 15,76 triliun dari 5.634.499 transaksi.

Pada 2021, jumlahnya tembus Rp 57,91 triliun pada dari 43.597.112 transaksi. Puncaknya di 2022, ketika nilai transaksi mencapai Rp 104,41 triliun dari 104.791.427 jumlah transaksi judi online.Â